KLIKINFOBERITA.COM, – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan pada Bawaslu serta Panwascam se-Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2023 terus berlanjut.
Setelah menetapkan dan menahan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Benteng berinisial Ef (45), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng kini menyiapkan jadwal pemanggilan sejumlah saksi. Mereka berasal dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran tersebut, termasuk mantan dan petahana Komisioner Bawaslu Benteng, Ketua Bawaslu, serta perwakilan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Rencana pemanggilan sedang disusun. Tak menutup kemungkinan saksi berasal dari komisioner, mantan komisioner, hingga Bawaslu Provinsi,” ujar Kepala Kejari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansah SH MH.
Yudi menambahkan, beberapa saksi yang akan dipanggil bukan untuk pertama kalinya, melainkan pemeriksaan tambahan. Langkah ini dilakukan untuk menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memperkuat alat bukti.
“Jika dari hasil penyidikan nanti ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tentu akan kami umumkan,” tegasnya.
Sementara itu, nilai kerugian negara (KN) yang ditimbulkan masih menunggu hasil perhitungan lembaga akuntan publik. “Kami sebenarnya sudah memiliki hitungan sendiri, tetapi untuk memperkuat, kami tetap meminta perhitungan resmi dari akuntan publik,” pungkasYudi.(An)