Bengkulu,klikinfoberita.com -senin 30 September 2023.Diduga telah terjadi pengerusakan pondok warga pada pukul lebih kurang 20.00 wib oleh oknum BKSDA yang meng kelim wilayah tersebut sebagai wilayah cagar alam Danau dendam Dusun besar pada pemeta’an pengeseran pada tahun 1992.
Menurut informasi yang didapatkan dilapangan oleh salah satu warga yang pondoknya yang menjadi korban pengerusakan berinisial(H) mengatahkan bahwa mereka adalah kelompok Tani yang menggarap disana berdasarkan pemeta’an wilayah 1981.
“Kami disini punyo dasar menurut data peta Cagar alam BKSDA tahun 1981 yang disahkan oleh bupati Bengkulu Utara dan lahan ini bukan wilayah Dusun besar ini wilayah sebakul selebar(sumur dewa)
Lagian wilayah cagar Alam BKSDA yang jelas termasuk wilayah cagar alam dibebaskan contohnya pulau Kumayan dan sekitarnya Ada apa…..???
Apa Ada oknum pemerintah diatas yang bermain sebagai Mapia tanah yang sebenarnyo ? (ujarnya)
Kami masyarakat kecil butu keadilan kami melakukan penggarapan sesuai perkataan bapak presiden bahwa apabila ada lahan yang terbengkalai tidak ter urus milik negara rakyat mempunyai hak untuk melakukan penggarapan.
Sedangkan wilayah ini bukan wilayah BKSDA,kalau ini wilayah BKSDA mengapa baru sekarang pihak BKSDA mengklaim, sedangkan banyak perkebun sawit yang sudah Besar besar di lokasi tersebut .(Ade)