KLIKINFOBERITA.COM,-Meski pemerintah telah mengumumkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), tarif iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini masih tetap mengacu pada aturan lama. Berdasarkan penelusuran, skema iuran masih mengikuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Sistem KRIS yang rencananya mulai berlaku 21 Oktober 2025 memang akan mengubah sistem kelas perawatan, namun untuk sementara mekanisme iuran peserta masih belum berubah. Berikut rincian tarif terbaru yang masih berlaku:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan,iuran dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat tidak mampu yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi peserta PPU yang bekerja di instansi pemerintahan- termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri – berlaku ketentuan:
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan
4% dibayar oleh pemberi kerja (instansi pemerintah)
1% dibayar oleh peserta
3. Peserta Bukan Pekerja
Untuk peserta bukan pekerja yang mandiri,iuran dibayarkan secara mandiri dengan pilihan kelas:
Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Kelas 3: Rp 50.000 per bulan
Sementara untuk pekerja di perusahaan swasta, iuran mengikuti skema yang sama dengan PPU pemerintah, dimana perusahaan menanggung 4% dan karyawan membayar 1% dari gaji bulanan.
“Meski sistem KRIS akan diterapkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena transisi akan dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini, peserta tetap membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, melalui keterangan resminya.
Penerapan sistem KRIS nantinya akan menyederhanakan kelas perawatan menjadi standar tunggal, namun tetap dengan fasilitas dan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat dapat terus memantau perkembangan informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.