KLIKINFOBERITA.COM,-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu solusi strategis pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik dengan anggaran yang efisien. Namun, pertanyaan penting yang kerap muncul adalah: Apakah PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan kenaikan gaji.
PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus pegawai tetap. PPPK Paruh Waktu sendiri adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kerja paruh waktu, di mana jam kerja dan besaran gaji disesuaikan dengan kebutuhan serta anggaran instansi terkait.
PPPK Paruh Waktu biasanya ditempatkan di instansi pusat maupun daerah sebagai langkah efisien untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam pelayanan masyarakat.
Regulasi dan Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu berpotensi mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan beberapa kondisi, seperti:
Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Penambahan jam kerja
Kebijakan khusus dari instansi tempat bertugas
Sebagai contoh, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, PPPK Paruh Waktu akan menerima kenaikan gaji sebesar Rp500 ribu per bulan mulai tahun 2026. Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi PPPK di wilayah tersebut yang sebelumnya gajinya setara dengan pegawai honorer.
Namun, secara nasional, aturan khusus tentang kenaikan gaji untuk PPPK Paruh Waktu belum diatur secara eksplisit dalam keputusan Menteri PAN-RB.
Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK
Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, PPPK memiliki hak atas kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Kenaikan Gaji Berkala diberikan setiap dua tahun sekali untuk pegawai yang memenuhi syarat masa kerja dan penilaian kerja minimal “cukup”.
Kenaikan Gaji Istimewa adalah penghargaan bagi pegawai dengan penilaian kerja sangat baik dan berperan sebagai teladan di lingkungan kerja.
Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku pada pangkat yang sedang dijabat dan memerlukan pertimbangan khusus serta keputusan dari Menteri atau pimpinan instansi terkait. Surat keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa harus diterbitkan dua bulan sebelum kenaikan berlaku.
Meski PPPK Paruh Waktu memiliki skema gaji yang berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, potensi kenaikan gaji tetap ada dengan syarat dan ketentuan tertentu. Perubahan kebijakan terkait gaji ini tentu menjadi perhatian penting bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.









