Dikepung Kabut Asap, Siswa TK, SD dan SMP Palembang Belajar Daring, SMA/SMK Boleh Masuk Jam 9 Pagi

oleh -417 Dilihat
oleh
Siswa-TK-SD-dan-SMP-Palembang-Belajar-Daring-

PALEMBANG,Klikinfoberita.com – Dampak kepungan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadikan kondisi udara di Palembang dalam beberapa hari terakhir masuk kategori berbahaya.

Atas hal tersebut, pemerintah kota (pemkot) Palembang menerapkan proses belajar dalam jaringan (daring) bagi siswa TK, SD dan SMP.

Alaku

Sedangkan terhadap siswa SMA/SMK di Palembang, pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya yakni pihak sekolah boleh memundurkan waktu masuk hingga pukul 09.00 WIB atau bisa juga sistem belajar dilakukan secara kombinasi daring dan luar jaringan (luring).

Kepala Bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel Joko Edi Purwanto mengatakan, aturan jam masuk sekolah bagi siswa SMA/SMK negeri maupun swasta di Palembang sudah diatur melalui surat edaran Nomor : 420/616/SMA.2/Disdik.SS/2023 tentang penanganan dampak polusi udara  pada SMA Negeri/swasta di Palembang.

“Untuk mengantisipasi dampak negatif dari polusi udara tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah yang terdampak, untuk melakukan langkah-langkah penanggulangan,” kata Joko, Minggu (1/10/2023).

Menurutnya, dalam edaran tersebut ada lima point besar, pertama diimbau kepada seluruh peserta didik beserta guru dan pegawai untuk menggunakan masker apabila terjadi polusi udara.

Kedua, mengimbau kepada orang tua atau wali untuk memonitor kondisi kesehatan anaknya serta menghindari keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang penting.

Ketiga, berkoodinasi dengan BPBD atau instansi terkait penanganan polusi udara untuk melakukan upaya kolaborasi pencegahan dan penanggulangan dampak polusi udara bagi warga sekolah.

Keempat, bekoordinasi dengan Kepala Puskesmas  atau rumah sakit terdekat untuk melakukan screening/deteksi dini kesehatan warga sekolah yang mengalami gejala gangguan pernafasan.

Kelima, apabila polusi udara dalam status yang membahayakan, maka Kepala Sekolah segera berkoordinasi ke Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel melalui Kabid SMA untuk mengambil langkah-langkah proporsional dan prosedural.

“Langkah-langkahnya yaitu pengurangan jam belajar, sehingga waktu sekolah dapat lebih cepat, atau bahkan memundurkan waktu masuk hingga pukul 09.00 WIB,” katanya

Selain itu sistem belajar mengajar juga bisa dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring.

Bisa juga dilakukan secara daring saja.

Jadi kewenangannya dikembalikan ke sekolah dengan melihat situasi dan kondisi di sekolah tersebut.

Hal yang sama diungkapkan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Mondyaboni yang juga mengacu pada surat edaran nomor 420/201/SMK.2/Diskdik.SS/2023 tentang penanganan dampak polusi udara  pada SMK Negeri/swasta se-Sumsel.

“Langkah-langkahnya yaitu pengurangan jam belajar, sehingga waktu sekolah dapat lebih cepat, atau bahkan memundurkan waktu masuknya,” katanya

Kemudian, untuk pembelajaran juga bisa dilakukan secara kombinasi Iuring dan daring.

Bisa juga dilakukan secara daring saja. Jadi kewenangannya dikembalikan ke sekolah dengan melihat situasi dan kondisi di sekolah tersebut.

Kebijakan yang diambil sekolah diharapkan dilaporkan ke Disdik Sumsel.

Kebijakan Pemkot Palembang

Pemerintah Kota Palembang segera menerapkan proses belajar mengajar di sekolah melalui daring.

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa mengungkapkan, Dinas Pendidikan Kota Palembang segera mengatur pengawasannya terkait proses belajar mengajar melalui daring bagi siswa TK, SD dan SMP.

“Dinas pendidikan segera melakukan proses belajar mengajar melalui daring, segera mengatur pengawasan nya,” kata Dewa, Sabtu (30/9/2023).

Dewa mengatakan, keputusan belajar mengajar melalui daring diambil melalui rapat tadi pagi, mengingat udara di Palembang dalam kondisi semakin tidak sehat.

“Hasil rapat pagi tadi diputuskan proses belajar mengajar melalui daring,” kata dia.

Menurut Dewa, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, mengeluarkan surat edaran No. 420/3409/Disdik/2023 tentang perubahan jadwal belajar mengajar sebagai dampak buruk bahaya kabut asap akan dicabut.

“Nanti SE yang dikeluarkan Disdik akan kita cabut dan diganti daring mulai Senin,” kata Dewa.

Keputusan ini diambil untuk mencegah dampak buruk dari kabur asap dan kekeringan akibat musim kemarau terhadap kesehatan.

“Menggunakan masker saat beraktifitas di luar ruangan untuk mengurangi paparan partikel kabut asap,” kata dia.

sDewa juga mengintruksikan Dinkes Palembang untuk membuat edaran dan distribusi masker terutama kelompok rentan diantaranya, balita, anak usia sekolah, ibu hamil, lansia dan penderita penyakit menular.Selain itu pro aktif mendatangi warga yang terkena dampak ISPA.”Dinas Kebakaran selalu waspada dan koordinasi dengan para lurah dan camat,” kata dia. (trb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.