KLIKINFOBERITA.COM,- Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah mengkaji kembali definisi tindak pidana korupsi agar perlindungan terhadap kekayaan negara semakin optimal. Kajian tersebut diarahkan untuk memastikan berbagai praktik yang berpotensi merugikan perekonomian nasional, mulai dari manipulasi nilai ekspor hasil tambang hingga pencurian ikan, dapat ditangani melalui kerangka hukum yang tepat.
Arahan itu disampaikan Prabowo setelah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pembahasan tersebut berkaitan dengan rencana penyempurnaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pemerintah juga mempertimbangkan kesesuaian regulasi nasional dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Yusril menegaskan, Presiden menghendaki kajian yang menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai usulan perubahan aturan tersebut.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril dalam keterangan resmi pemerintah.
Dengan demikian, usulan penyempurnaan regulasi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) masih perlu dikaji lebih lanjut dan belum dapat dianggap sebagai keputusan final pemerintah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik ini berpotensi mengurangi penerimaan negara, terutama apabila nilai komoditas pertambangan yang dilaporkan tidak mencerminkan transaksi sesungguhnya.
Selain sektor pertambangan, pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia juga menjadi perhatian. Aktivitas tersebut bukan hanya mengancam kelestarian sumber daya laut, tetapi juga berpotensi menghilangkan manfaat ekonomi yang semestinya dinikmati negara dan masyarakat.
Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan negara tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap praktik suap atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat. Kebocoran penerimaan negara dan eksploitasi sumber daya alam yang merugikan kepentingan publik juga membutuhkan penanganan hukum yang tepat sesuai dengan karakteristik perbuatannya.
Karena itu, kajian mengenai definisi korupsi diharapkan mampu mengidentifikasi secara lebih jelas berbagai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tanpa mengabaikan unsur-unsur pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejelasan tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada besarnya kerugian yang ditimbulkan, tetapi juga didasarkan pada bukti, unsur pelanggaran, serta pertanggungjawaban hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga menelaah kesesuaian ketentuan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam UNCAC. Konvensi internasional tersebut menjadi salah satu rujukan bagi negara-negara peserta dalam membangun kebijakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Penyelarasan regulasi dinilai perlu untuk memastikan hukum nasional mampu merespons perkembangan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. Namun, penerapannya tetap harus mempertimbangkan sistem hukum, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia.
Penyempurnaan definisi korupsi pun tidak cukup dilakukan dengan sekadar mengubah rumusan pasal dalam undang-undang. Pemerintah perlu memperjelas batasan perbuatan yang dapat dipidana, unsur kerugian negara, serta bentuk pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan pemberantasan korupsi dan kepastian hukum. Dengan batasan yang jelas, penegakan hukum diharapkan dapat membedakan tindak pidana korupsi dari pelanggaran administratif maupun risiko bisnis yang harus dinilai berdasarkan fakta dan aturan yang relevan.
Rencana penyempurnaan aturan pemberantasan korupsi pada akhirnya akan dinilai dari kemampuannya melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Penerimaan negara, sumber daya alam, serta aset publik membutuhkan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada penyusunan ulang definisi korupsi, tetapi juga memastikan bahwa hasil kajian dapat diterjemahkan menjadi aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Di sisi lain, setiap perubahan regulasi harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Ketegasan dalam memberantas korupsi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak hukum setiap pihak agar tidak menimbulkan penafsiran yang sewenang-wenang.
Arahan Presiden Prabowo untuk mengkaji kembali definisi korupsi menjadi bagian dari proses menentukan arah penyempurnaan regulasi antikorupsi di Indonesia. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan selanjutnya.
Tantangan utamanya adalah memastikan berbagai celah yang berpotensi menyebabkan kebocoran kekayaan negara dapat ditangani melalui instrumen hukum yang tepat dan penegakan yang konsisten.
Sebab, melindungi kekayaan negara bukan semata-mata tentang menghukum pelaku kejahatan. Lebih dari itu, upaya tersebut harus memastikan bahwa hasil pengelolaan sumber daya alam, penerimaan negara, dan seluruh aset publik benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.(s.man)







