KLIKINFOBERITA.COM,- Tragedi berdarah yang merenggut nyawa pelajar berusia 16 tahun, Endar Permana, di pesisir Pantai Mukomuko akhirnya menemui titik terang. Berkat kerja cepat dan sigap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko berhasil membekuk terduga pelaku, SY (23), dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kasus ini dilaporkan.
Teka-teki tewasnya siswa asal Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, ini mulai terjawab setelah jasadnya ditemukan pada Kamis (24/9/2026). Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi dengan cepat memetakan kejadian dan mengarahkan penyelidikan kepada SY, yang tak lain adalah warga satu desa dengan korban.
Peristiwa nahas ini bermula pada Rabu malam (23/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pantai Kebun Jarak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pertikaian dipicu oleh aksi saling dorong dan pukul. Korban diketahui lebih dahulu mendorong dan memukul kepala pelaku.
Namun, situasi seketika memanas dan berujung pada tindakan brutal. SY membalas dengan memukul bagian kepala, mata, dan bibir korban. Kekerasan semakin menjadi ketika pelaku mencekik Endar. Saat korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pantai, SY mengejarnya, mengambil sebatang kayu, dan menghantamkan korban hingga terjatuh dan tak berdaya.
Usai memastikan korban tidak bergerak, aksi pelaku justru semakin mencengangkan. SY dilaporkan menyeret sepeda motor Honda CRF milik korban ke arah laut. Setelah itu, ia melarikan diri menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Lunang Silaut, Kecamatan Silaut.
Di lokasi persembunyian tersebut, SY meletakkan sepeda motor korban dan menyelipkan kuncinya di sebuah pohon kelapa sawit, seolah mencoba mengaburkan jejak kejahatannya.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., menyatakan kebanggaannya atas respons cepat jajarannya. “Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, Polres Mukomuko berhasil mengamankan terduga pelaku. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat,” tegas Riky, Jumat (25/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya lebam di kepala bagian kiri, kedua mata, belakang kepala, luka pada bibir, serta jejas kemerahan di leher yang mengindikasikan aksi pencekikan.
Hingga kini, polisi telah menyita berbagai barang bukti, meliputi pakaian korban, kalung, ikat pinggang, STNK, sepeda motor Honda CRF, helm, potongan kayu, rokok, sandal, hingga bekas air tuak. Namun, pencarian terhadap ponsel iPhone 11 Pro Max milik korban masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, SY kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
Menutup kasus tragis ini, Kapolres Riky mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi (hoaks) dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Lebih jauh, ia menitipkan pesan penting bagi para orang tua di tengah maraknya pergaulan bebas. “Kami mengajak para orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengawasi pergaulan mereka, serta memberikan pemahaman agar tidak terlibat kekerasan maupun konsumsi minuman keras,” pungkas Riky.
Penyidik dipastikan akan terus membongkar seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif pasti dan keterkaitan barang bukti, untuk mengungkap kasus ini secara terang dan menyeluruh.







