KLIKINFOBERITA.COM,- Puluhan massa dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memadati halaman Mapolres Bengkulu Tengah, Senin (21/9/2026). Aksi damai ini digelar untuk menuntut pembebasan ND (41), tersangka kasus pemerasan yang saat ini masih berstatus tahanan.
Namun, tuntutan massa tidak serta-merta menggoyahkan prinsip penegakan hukum. Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa polisi sangat menghormati kebebasan berpendapat. Kendati demikian, proses hukum terhadap ND akan tetap berjalan sesuai prosedur.
“Polisi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami membuka peluang restorative justice (keadilan restoratif) atau penangguhan penahanan, namun semuanya harus melalui kajian ketat dan memenuhi syarat yang berlaku,” tegas AKBP Yanu.
Tuntutan pembebasan ND oleh massa LSM bertolak belakang dengan fakta yang diungkap polisi. ND diamankan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026 lalu.
Berawal dari pesan WhatsApp pada 12 September 2026, ND yang memamerkan kartu identitas media mengancam korban seorang pelaksana proyek bedah rumah akan memviralkan isu negatif terkait material proyek. Ancaman ini disertai permintaan uang “jasa tutup mulut” sebesar Rp1,5 juta.
Tekanan batin membuat korban melapor ke polisi. Aparat pun menyergap ND saat sedang menerima uang tunai di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati. Dari tangan ND, polisi menyita uang Rp1,5 juta, ID card media, ponsel, hingga sebuah mobil Toyota Agya.
Kini, N terjerat Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pemerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun menanti pria asal Desa Talang Boseng ini jika terbukti bersalah. Hingga kini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus operandi yang sama.







