KLIKINFOBERITA.COM,- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang adat untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi penyelesaian sengketa dan pelestarian budaya lokal. Pernyataan itu disampaikan Bupati Arie Septia Adinata saat menerima audiensi pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Utara di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026).
Audiensi membahas berakhirnya masa jabatan kepengurusan BMA periode 2021–2026 dan langkah transisi kepengurusan. Ketua BMA, Ikhwa Halidi, mengatakan pihaknya ingin mekanisme perpanjangan atau pemilihan pengurus baru berjalan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kearifan lokal untuk menghindari polemik di masyarakat adat.
“Kami melaporkan kegiatan selama kepengurusan 2021–2026 dan meminta arahan agar proses transisi berjalan sesuai aturan serta diterima semua pihak,” ujar Ikhwa.
Bupati Arie menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap peran BMA sebagai mitra dalam menjaga nilai-nilai adat dan budaya. Ia menegaskan Perda Adat penting untuk memformalkan norma-norma masyarakat adat sehingga dapat menjadi dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya budaya dan penyelesaian masalah adat.
“Pemerintah daerah menghargai peran BMA. Untuk masa jabatan kepengurusan, jalankan sesuai AD/ART dan regulasi yang berlaku. Jika perlu musyawarah, agar diagendakan tertib dan demokratis,” kata Bupati.
Untuk merealisasikan Perda Adat, Bupati menawarkan fasilitasi teknis dan koordinasi antarperangkat daerah, termasuk pendampingan penyusunan naskah akademik dan kajian hukum. Kesepakatan awal dicapai agar BMA berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyusun kerangka aturan dan agenda musyawarah internal.
Pertemuan diakhiri dengan rencana pertemuan lanjutan dalam waktu dekat untuk menuntaskan mekanisme transisi kepengurusan dan merumuskan langkah awal penyusunan Perda Adat yang berbasis kearifan lokal serta konstitusi daerah.







