KLIKINFOBERITA.COM,- Hampir 40% konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dinikmati oleh rumah tangga terkaya di Indonesia, yang tergabung pada desil 9 dan 10. Temuan ini muncul dari analisis berbasis data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 yang dikemukakan Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi.
“Analisis berbasis Susenas 2024 memperkirakan desil 9–10 mengonsumsi sekitar 39,99% Pertalite rumah tangga. Potensi penghematannya berarti cukup besar,” ujar Syafruddin saat dihubungi, Kamis (13/8/2026). Namun ia menekankan bahwa presentase tinggi tersebut tidak otomatis membuat langkah pembatasan konsumsi Pertalite berbasis desil menjadi solusi tuntas.
Syafruddin menjelaskan bahwa pembatasan berbasis desil berpotensi meningkatkan keadilan fiskal: negara dapat mengurangi subsidi yang selama ini dinikmati oleh rumah tangga mampu dan mengalihkan anggaran tersebut ke program produktif atau perlindungan sosial bagi kelompok rentan. “Keuntungan utama terletak pada aspek redistribusi fiskal,” katanya.
Meski demikian, efektivitas kebijakan menurut Syafruddin sangat bergantung pada kapasitas sistem administrasi untuk mengaitkan rumah tangga dengan pengguna kendaraan. Tanpa data terpadu dan mekanisme verifikasi yang andal, pembatasan berbasis desil rawan bocor atau salah sasaran. Ia juga mengingatkan adanya risiko perpindahan konsumsi ke pasar gelap atau ke produk BBM lain yang tetap disubsidi jika langkahnya tidak diikuti penguatan pengawasan.
Praktik pelaksanaan menghadapi tantangan teknis, seperti integrasi data kependudukan, registrasi kendaraan, serta sistem distribusi BBM yang selama ini longgar. Selain itu, ada pertimbangan sosial-politik: pembatasan terhadap kelompok berpenghasilan tinggi mungkin mendapat dukungan publik, tetapi pengaturan teknisnya mesti transparan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Pengamat kebijakan energi lain menyoroti alternatif atau pelengkap kebijakan, termasuk penguatan program target sosial, insentif transisi ke kendaraan hemat energi, dan penataan ulang struktur subsidi. Pemerintah, menurut mereka, perlu menyiapkan perangkat hukum dan teknologi sebelum menerapkan pembatasan berbasis desil agar manfaat fiskal dan sosialnya optimal tanpa menimbulkan efek samping yang merugikan.







