KLIKINFOBERITA.COM,– Komitmen Polri dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel terus diperkuat. Salah satunya melalui Diskusi Publik yang digelar Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divhumas Polri di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Mengusung tema “Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Humas Polri sebagai Badan Publik yang Informatif dalam Rangka Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026” , acara ini menghadirkan narasumber kompeten, salah satunya Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip.
Dalam pemaparannya, Junaidi menegaskan bahwa optimalisasi keterbukaan informasi di jajaran Humas Polri bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Hal ini penting untuk mendukung transparansi institusi, menangkal hoaks, serta menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah Tahun 2026.
“Informasi yang cepat, benar, dan terbuka dari Polri akan memutus rantai hoaks dan meningkatkan kepercayaan publik. Ini krusial untuk menyukseskan program strategis nasional,” ujar Junaidi.
Junaidi juga menyampaikan apresiasinya atas kinerja Polda Bengkulu yang pada tahun 2025 berhasil meraih predikat Informatif Tertinggi sekaligus dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik oleh KIP Provinsi Bengkulu. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Bengkulu dalam menjalankan keterbukaan informasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap predikat Informatif dapat bertahan dan bahkan ditingkatkan pada tahun 2026. Kami mendorong PPID dan Humas Polda Bengkulu agar dapat menggerakkan seluruh Polres untuk berperan aktif dalam melaksanakan keterbukaan informasi di Provinsi Bengkulu,” harapnya.
Acara yang diikuti sekitar 60 peserta dari satuan kerja Polda Bengkulu dan Polres jajaran ini juga menghadirkan narasumber lain, yakni perwakilan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu Nelly Alesa dan Praktisi Manajemen Media Universitas Hasanuddin Dr. Sakka Pati.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi secara berkala, serta merta, setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Diharapkan, sinergi antara Polri dan Komisi Informasi terus ditingkatkan guna memberikan pelayanan informasi terbaik kepada masyarakat.







