Perhutanan Sosial: Jalan Tengah antara Konservasi dan Kesejahteraan Rakyat Mukomuko

oleh -139 Dilihat
oleh
Petani lokal berdiskusi dengan pendamping kehutanan, menandai harapan baru: Perhutanan Sosial memberi akses legal, penghidupan berkelanjutan, dan pelestarian hutan Mukomuko secara berkeadilan.-Foto: Robi/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Desakan agar pengelolaan kawasan hutan produksi di Kabupaten Mukomuko dikembalikan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial kian menguat. Kalangan akademisi, mahasiswa kehutanan, hingga pengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) menilai pendekatan berbasis masyarakat lebih realistis ketimbang sekadar mengandalkan operasi penertiban. Selain menjaga kelestarian ekosistem, skema ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mempertahankan sumber penghidupan ribuan petani yang selama ini menggantungkan nasib di sekitar kawasan hutan.

Dosen Kehutanan Universitas Bengkulu, Hefri Oktoyoki, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa alih fungsi kawasan hutan bukanlah persoalan baru, baik di Mukomuko maupun di berbagai daerah lain di Indonesia. Menurutnya, konflik ini telah berlangsung bertahun-tahun sehingga penyelesaiannya tak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif tanpa memikirkan dampak sosial terhadap masyarakat. “Kalau kawasan hutan benar-benar disterilkan dari aktivitas perkebunan, memang hutan akan lebih terjaga. Namun kita juga harus melihat kenyataan bahwa sebagian besar warga sekitar menggantungkan hidup dari lahan yang mereka kelola di dalam kawasan tersebut,” ujarnya.

Hefri menjelaskan, pendekatan yang berorientasi pada penertiban terbukti tidak pernah tuntas menyelesaikan akar masalah. Ia menekankan perlunya solusi holistik yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, hingga lembaga pendamping, agar tujuan konservasi dan kesejahteraan dapat berjalan beriringan. “Penyelesaian persoalan pembukaan kawasan hutan yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia, menurut kami, harus melibatkan langsung masyarakat dalam pengelolaan dengan pendampingan berkelanjutan,” tambahnya.

Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan terobosan melalui Program Perhutanan Sosial yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya. Program ini dinilai sebagai jawaban atas konflik panjang antara kebutuhan ekonomi rakyat dan upaya menjaga kelestarian hutan. “Hadirnya Perhutanan Sosial menjadi kabar baik karena masyarakat bisa meningkatkan pendapatan sekaligus ikut menjaga hutan. Program ini harus terus disosialisasikan agar warga mengetahui peluang mendapatkan legalitas berusaha,” katanya.

Hefri mengingatkan, sebelum kebijakan ini hadir, pendekatan yang dominan adalah penertiban terhadap masyarakat yang berkebun di kawasan hutan. Namun pola tersebut dinilai tidak mampu menghentikan perambahan maupun menyelesaikan konflik yang berulang. “Dulu kita sering melihat masyarakat dikejar atau diusir petugas. Namun cara seperti itu ternyata tidak menjadi solusi konkret. Karena itulah Kementerian Kehutanan menghadirkan skema pengelolaan bersama masyarakat melalui Perhutanan Sosial,” pungkasnya. Sudah saatnya kebijakan ini diimplementasikan secara masif dan berkeadilan di Mukomuko.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.