Kejaksaan Kaji Dugaan Kebocoran PAD dari Retribusi TKA di PT TUMS

oleh -15 Dilihat
oleh
Jaksa menelusuri dokumen retribusi TKA PT TUMS. Penyidikan masih dikaji bersama Kejati Bengkulu; semua pihak dianggap tak bersalah sampai putusan berkekuatan hukum tetap.-Foto: Istimewa/klikinfoberita.com

KLIKINFOBERITA.COM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengkaji dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga berlangsung bertahun-tahun, dengan salah satu fokus pemeriksaan pada retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS), perusahaan perkebunan teh yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang.

Kejari menyatakan sedang menelaah potensi ketidakoptimalan penerimaan daerah dari berbagai jenis retribusi, termasuk kemungkinan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran retribusi TKA. Jika ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, Kejari menegaskan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.

“Kita tengah menunggu arahan dari Kejati Bengkulu terkait dengan PT TUMS. Ini berkaitan dengan penagihan dalam rangka PAD daerah. Kami juga sudah melakukan ekspose kepada Kejati Bengkulu terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi baru yang saat ini sedang dikaji,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH.

Menurut Bagus, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara mempunyai kewenangan membantu pemerintah daerah menagih piutang, termasuk retribusi yang belum disetorkan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) PT TUMS yang disebut belum pernah disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 mengatur retribusi penggunaan TKA. Pada pasal terkait, untuk perpanjangan izin TKA bekerja lebih dari enam bulan, tarif retribusi ditetapkan sebesar 100 dolar AS per bulan untuk setiap tenaga kerja asing; pungutan itu menjadi salah satu sumber PAD.

Selain PT TUMS, Kejari Kepahiang menyebut ada beberapa perusahaan lain yang saat ini masuk daftar penagihan retribusi, antara lain BPJS, PT MAS, dan PT SMM. “Terkait PT TUMS ini, kami masih menunggu arahan dari Kejati Bengkulu apakah penanganannya akan melalui jalur perdata atau pidana,” tambah Bagus.

Kejari menegaskan proses masih dalam tahap pendalaman. Belum ada pihak yang ditetapkan bertanggung jawab secara hukum. Semua temuan akan dikaji lebih lanjut dan menunggu petunjuk dari Kejati Bengkulu sebelum langkah hukum diambil.

Kepala Kejari juga mengingatkan prinsip praduga tak bersalah: semua pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Jika bukti cukup menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan daerah, Kejari memastikan langkah hukum baik perdata maupun pidana akan ditempuh sesuai ketentuan.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.