KLIKINFOBERITA.COM,- Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, meminta seluruh jajaran pemangku kepentingan untuk menggencarkan sosialisasi terhadap Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang penguatan reforma agraria. Menurutnya, kebijakan baru ini membawa skema redistribusi tanah yang berbeda dan berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat jika tidak disosialisasikan secara masif.
Hal tersebut disampaikan Helmi Hasan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu Tahun 2026 di Aula Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (1/7). Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa seluruh anggota gugus tugas wajib mempedomani aturan terbaru dari pemerintah pusat agar pelaksanaan program di daerah berjalan tepat sasaran.
“Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki dinamika dan arah kebijakan baru yang harus kita pedomani, khususnya terkait pelaksanaan program redistribusi tanah sebagaimana diatur dalam surat Menteri ATR,” ujar Helmi Hasan di hadapan para peserta rakor yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, BPN, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat.
Adapun surat edaran yang dimaksud adalah Nomor B/LR.03.01/48/1/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah skema baru redistribusi tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, kebijakan kali ini memberikan Hak Pakai dengan jangka waktu 10 tahun kepada masyarakat penerima manfaat.
Helmi Hasan menilai perubahan tersebut bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut kepastian hak masyarakat yang selama ini menggarap lahan negara. Karena itu, ia menginstruksikan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk tidak hanya fokus pada aspek pendataan dan penetapan objek tanah, tetapi juga memperkuat edukasi publik secara berjenjang.
“Kami mengajak pemerintah daerah dan seluruh pemangku kebijakan untuk bersama-sama mengawal mekanisme baru ini serta menyosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan sampai masyarakat salah tafsir soal status haknya,” tegasnya.
Gubernur juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum dan teknis di tingkat desa, mengingat banyak warga penerima redistribusi yang masih awam dengan perbedaan antara Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai. Ia berharap sosialisasi tidak berhenti di lingkup birokrasi, tetapi menjangkau langsung kelompok tani, tokoh adat, dan aparatur kelurahan.
Rakor yang berlangsung selama setengah hari itu juga membahas peta jalan percepatan reforma agraria di Bengkulu, termasuk target sertifikasi tanah rakyat dan penyelesaian konflik pertanahan di kawasan hutan produksi. Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah provinsi menargetkan distribusi tanah kepada 5.000 kepala keluarga sepanjang tahun 2026.
“Kami tidak ingin aturan ini hanya menjadi dokumen di atas meja. Maka dari itu, sosialisasi yang masif adalah kunci. Pahami dulu, baru laksanakan, dan pastikan rakyat mendapat manfaat nyata,” pungkas Helmi Hasan.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Bengkulu serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menyatakan kesiapan mengawal implementasi surat edaran tersebut di wilayah masing-masing.







