KLIKINFOBERITA.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah kembali berhasil menunjukkan prestasi yang luar biasa dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Pada hari Rabu (18/6/2026), tim operasional berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang dikenal dengan inisial A (43). Penangkapan ini merupakan hasil akhir dari penyelidikan menyeluruh yang dilakukan oleh polisi terkait serangkaian kasus pencurian yang telah mengganggu ketentraman warga di beberapa desa dalam wilayah hukum mereka selama beberapa bulan terakhir.
Kasat Reskrim AKP Susilo, yang mewakili Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, menekankan bahwa respons cepat ini adalah bukti nyata dedikasi kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Penangkapan tersangka A merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim yang telah berupaya keras untuk mengungkap cara kerja residivis ini. Kami berkomitmen untuk menanggapi setiap laporan masyarakat dengan profesional dan transparan demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” ungkap AKP Susilo.
Pelaku yang diketahui inisial A (43), Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap sekitar pukul 10. 30 WIB di Persimpangan Empat Air Sebakul. Berdasarkan informasi intelijen yang terpercaya, tim operasional telah melacak pergerakan tersangka yang diduga sedang mencari target baru di Desa Padang Ulak Tanjung. Namun, setelah gagal menemukan sasaran yang tepat, pelaku mencoba melewati persimpangan tersebut sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.
Hasil penggeledahan terhadap kendaraan pelaku menghasilkan bukti-bukti penting. Petugas menemukan satu batang besi alat congkel rumah dan satu pisau tajam yang digunakan dalam aksinya. Selain itu, beberapa barang curian juga ditemukan tersimpan rapi di jok motor milik pelaku tersebut. Barang-barang tersebut terdiri dari tiga tabung gas elpiji ukuran 3 kg, satu unit speaker merek Dat Prive, satu jam tangan merek Alexandre Christie, satu kotak alat tulis yang dimodifikasi untuk menyimpan uang, satu tas merah, dan satu unit handphone Android. Semua barang bukti ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
AKP Susilo menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda sejak April hingga Juni 2026. Cara yang digunakan cukup sederhana namun efektif, yakni masuk ke rumah warga dengan mendongkel pintu atau jendela ketika pemilik rumah lengah atau sedang beraktivitas di luar. Para korban berasal dari Desa Pelajau, Lagan Bungin, Talang Empat, Kancing, dan Nakau yang berada dalam Kecamatan Karang Tinggi dan Semidang Lagan.
Tersangka memanfaatkan kelengahan korban serta kondisi geografis desa yang minim pengawasan CCTV. Namun, analisis perilakunya berhasil kami petakan sehingga penangkapannya dapat dilakukan sebelum ia beraksi kembali,” jelasnya.
Saat ini, pelaku A beserta semua bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah. Pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimum 7 tahun. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan kriminal atau kasus lain yang terkait dengan pelaku ini, demi memastikan keadilan bagi seluruh korban dan masyarakat.







