KLIKINFOBERITA.COM,- Berita baik untuk para pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Saat ini, membayar pajak tahunan dan memperbaharui STNK menjadi lebih mudah karena beberapa pemerintah daerah telah menghapus kewajiban untuk melampirkan KTP pemilik pertama yang namanya tercantum di STNK.
Kebijakan ini sudah mulai diberlakukan di sembilan provinsi. Meskipun peraturan teknisnya bervariasi, banyak daerah tetap memerlukan surat pernyataan serta komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. Inisiatif ini dianggap mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus merapikan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Provinsi yang pertama kali menerapkan kebijakan ini adalah Jawa Barat pada 6 April 2026. Dengan menunjukkan STNK asli dan KTP dari pemilik saat ini, masyarakat sudah bisa melakukan pembayaran pajak tahunan. DKI Jakarta juga mengikuti langkah yang sama, tetapi pajak harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesiapan untuk balik nama paling lambat 2027. Kebijakan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan tidak mencakup penggantian pelat nomor yang dilakukan lima tahunan.
Sementara itu, Banten menerapkan program ini mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 dengan tambahan formulir Samsat dan nomor telepon yang aktif untuk keperluan verifikasi. Di Jawa Tengah, sejak 24 April 2026, layanan ini tersedia di seluruh kantor Samsat kecuali E-Samsat, dengan syarat STNK asli, identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan.
Provinsi lainnya yang terlibat adalah: Lampung (dengan surat pernyataan komitmen untuk balik nama), Sumatera Barat (hanya dengan KTP pemilik baru + STNK asli + surat pernyataan), Kalimantan Barat (berlaku mulai 27 April hingga Desember 2026, ditambah pengajuan blokir data kendaraan), serta Sulawesi Utara dan Sumatera Utara (komitmen balik nama pada 2027).
Masyarakat menyambut baik kebijakan ini, karena selama bertahun-tahun pemilik kendaraan bekas mengalami kesulitan membayar pajak akibat kendala balik nama. Pemerintah daerah pun berharap pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, mengingat banyak tunggakan yang terjadi karena kendala administrasi tersebut.
Namun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya proses balik nama guna menjaga tertib administrasi dan meningkatkan pelayanan transportasi di masa mendatang.







