Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Jalan Nakau, RK Diamankan Polisi

oleh -336 Dilihat
oleh
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Jalan Nakau, RK Diamankan Polisi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Jalan Nakau, RK Diamankan Polisi

Benteng, Klikinfoberita.com – Seorang laki-laki inisial RK (24) warga Desa Lubuk Unen Kec. Merigi Kelindang Kab. Benteng diamankan Polsek Talang Empat, dilaporkan atas dugaan  Tindak Pidana Pelecehan seksual dan Penganiayaan, pada Hari Selasa Tanggal 05 September 2023 Sekira 17.30 WIB.

Kronologi yang dijelaskan oleh kakak korban, Murdiono warga Desa Talang Empat Kec. Karang Tinggi Bengkulu Tengah, pada Jumat tanggal 01 September 2023 Sekira jam 23.30 Wib adiknya inisial HM di ikutin oleh orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda BD 3056 YC.

Alaku

“Setelah merasa diikutin oleh orang tak dikenal (tersangka, red) tersebut adik saya terus mengemudikan sepeda motornya, sesampai di Desa Taba Pasemah orang tak dikenal tersebut mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh adik saya, kemudian orang tak dikenal tersebut langsung memegang bagian dada sebelah kanan adik saya,” ungkap Mardiono ke Polisi.

Selanjutnya Mardiono menambahkan, setelah memegang bagian dada adiknya, orang tak dikenal tersebut langsung mengebut dan dikejar oleh adiknya sambil beteriak minta tolong, kemudian adiknya mendekati orang tak dikenal tersebut, pada saat bersebelahan orang tak dikenal tersebut menendang bagian tengah body sepeda motor milik adiknya.

“Kemudian adik saya terjatuh dan tidak lama kemudian datang la warga yang menolong dan orang tak dikenal tersebut sempat berhenti dan mematikan sepeda motornya, karena melihat warga ramai menolong orang tak dikenal tersebut langsung menghidupkan kembali sepeda motor nya dan pergi ke arah kota Bengkulu dan ada warga yang mengejar orang tak dikenal tersebut,” jelasnya.

Kemudian adiknya (korban) dibawa oleh warga ke klinik RIZKI MEDIKA di Desa Kembang Seri untuk berobat.

Tersangka sudah dimankan beserta 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Blade No POl BD 3056 YC dan 1 Buah Jaket Pelaku warna Hitan dan abu-abu. Tersangka disangkakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan nomor laporan LP/B/20/IX/2023/SPKT/POLSEK TALANG EMPAT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.