Pemerintah Wajibkan Orang Kaya Izin Kalau Mau Pakai Air Tanah

oleh -632 Dilihat
oleh
Aturan menyasar orang-orang kaya. Sebab, orang kaya apalagi memiliki kolam renang menggunakan air dalam kapasitas besar.

KLIKINFOBERITA.COM , – Pemerintah mengatur pemakaian air tanah lebih dari 100 m3 per bulan wajib izin Kementerian ESDM. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

“Kalau kita mencoba komparasi kira-kira kalau perumahan orang-orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhan berapa, mungkin lebih 100 m3. Oleh karena itu, orang masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan karena dia mengambil dari lokasi yang sama masyarakat luas, yang dipergunakan untuk sehari-hari, sehingga itulah sebenarnya sasaran kita,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (13/11/2023).

Alaku

Dia menerangkan, pemakaian air tanah 100 m3 per bulan itu setara dengan 100.000 liter. Jumlah itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air rumah tangga dengan volume 500 liter. Selain itu, jumlah itu juga setara dengan 5.000 galon air volume 20 liter.

“Kalau dikomparasi isi galon air, itu kira-kira 5.000 kali pengisian atau 5.000 buah galon air,” katanya.

Sementara, rata-rata pemakaian air tanah di Indonesia 30 m3 per keluarga. Sehingga, kata dia, masyarakat tersebut tidak perlu khawatir karena tidak perlu izin.

“Kalau pemakaian hari-hari biasa atau keluarga biasa anggota keluarga dalam satu rumah tangga itu paling tidak rata-rata 30 m3 atau 30.000 liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir masyarakat umum,” katanya.

Pengelolaan air tanah ini diharapkan berkontribusi mengurangi penurunan muka tanah atau land subsidence. Wafid menjelaskan, sejumlah cekungan air tanah (CAT) yang mengalami kerusakan. Adapun tanda-tanda kerusakan itu antara lain adanya kontaminasi, tercampurnya air akuifer atas dan bawah, ataupun penurunan tanah.

“Kalau sudah ada tanda-tanda land subsidence lah itu sudah mulai harus diawasi, itu sudah masuk rawan,” katanya.

Dia menyebut, CAT di sejumlah wilayah Indonesia teridentifikasi mengalami kerusakan. Sebutnya, CAT Jakarta, Karawang-Bekasi, Semarang, Palangkaraya, Banjarmasin, Bogor, Bandung-Soreang. “Semua termasuk pada CAT atau cekungan air tanah yang dalam kondisi sudah mengalami kerusakan,” ujarnya.

Lanjutnya, beberapa wilayah di pantai utara Jawa mengalami penurunan tanah. Wilayah itu seperti Semarang, Demak dan Pekalongan.

“Khususnya di daerah pantai utara pulau Jawa itu sudah sangat terdampak, artinya CAT-CAT sudah di situ sudah mempunyai implikasi adanya land subsidence seperti di Pekalongan kalau teman-teman mengikuti perkembangan, land subsidence di Semarang, land subsidence di Pekalongan, land subsidence di Demak khususnya di Sayung dan sebagainya,” terangnya.

Meski demikian, dia mengatakan, pengambilan air tanah bukan satu-satunya yang menyebabkan penurunan tanah. Hal lain yang bisa menyebabkan penurunan tanah seperti tektonik, pembangunan infrastruktur hingga gedung-gedung di sekitar lokasi.

“Tetapi setidaknya dengan andil air tanah yang kita kelola kita mencoba mengurangi percepatan dari land subsidence yang ada khususnya pantai utara Jawa,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya memonitor penurunan tanah di Jakarta sejak tahun 1997. Dia bilang, untuk wilayah Pekalongan penurunan tanahnya bahkan sampai 10 cm per tahun.

“Di Jakarta kita sudah memonitor dari tahun 1997 sampai 2005, juga Pekalongan yang sekarang sudah sangat intens terjadi land subsidence ini hingga 10 cm per tahun dan itu terus melakukan identifikasi, juga di Semarang,” jelasnya.(**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.