SAI BUMI RUWA JURAI 18 Maret 1964

oleh -66 Dilihat
oleh
SELAMAT HARI JADI PROVINSI LAMPUNG Ke 60

KLIKINFOBERITA.COM, – Sejarah Pembentukan Provinsi Lampung 1945-1964 Dan Terbentuknya Mata Uang Lampung ORIDA (Oeang Republik Indonesia Daerah) Pasca Agresik Militer Belanda .

Karena diketahui bahwa Residen Rukadi dan wakil Residen R. A. Basyid tidak keluar dari Tanjung Karang, maka rapat di Kotabumi memutuskan untuk menunjuk Bupati Akhmad Akuan menjadi Residen Darurat Lampung sambil menunggu kabar dan Keputusan Komanda Sub-Territorial Lampung (STL).

Alaku

Hasil rapat yang lainnya, adalah keputusan untuk mencetak uang uang darurat, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Utara, Akhmad Akuan, untuk menanggulangi kebutuhan belanja dan logisitik bagi Batalyon Mobil dan pemerintahan sipil di Lampung Utara.

Pada tanggal 5 Januari 1949, Wakil Presiden R. A. Basyid telah meninggalkan Kota Tanjung Karang dan berangkat menuju ke Pringsewu.

Berdasarkan hasil musyawarah antara Komando Staf Sb-Territorial Lampung (Letkol Syamaun Gaharu da Mayor N. S. Effendi), para pimpinan partai, K. H. Gholib dari pesantren Pringsewu, serta para pejabat Karesidenan Lampung, maka diangkatlah Mr. Gele Harun sebagai Residen Pemerintahan Darurat Lampung menggantikan Residen Rukadi yang masih berada di daerah pendudukan Belanda di Tanjung Karang dan kemudian ke Bekasi.

R. A. Basyid pun ditetapkan menjadi Wakil Residen. Setelah dibentuknya Pemerintah Darurat Karesidenan Lampung di Pringsewu, maka Pemerintah Darurat Karesidenan Lampung yang dipimpin oleh Akhmad Akuan, dikembalikan jabatannya ke posisi sebelumnya, yaitu sebagai Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Dr. A. K. Gani selaku Gubernur Militer Daerah Militer Istimewa Sumatera Selatan selanjutnya mengeluarkan Surat Ketetapan No. 40/49 tanggal 23 April 1949 yang isinya adalah sebagai berikut:

1. Territorial Palembang Selatan dan Krui dari Daerah Pertahanan Sub-Territorial Lampung dimasukkan ke dalam Sub-Teritorial Palembang.

2. Kawedanan Krui dan Karesidenan Lampung dalam sipil dan keuangan dimasukkan dalam Kabupaten Palembang Selatan Karesidenan Palembang.

3. Kabupberaten Palembang Selatan dalam hal jabatan sipil dan keuangan yang semula dikoordinir oleh Residen Lampung, dikembalikan kepada Residen Palembang, Gubernur Sumatera Selatan.

Pada perkembangan selanjutnya, Pemerintah Darurat dan Staf Sub-Teritorial Lampung kemudian pindah ke Talapngpadang, terus ke Gunung Meraksa hingga ke Way Tenong. Baru menjelang penyerahan Kotabumi dari Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Darurat pindah ke Bukit Kemuning.
_______________________________________
Pembentukan pemerintah darurat tidak saja terjadi di tingkat Karesidenan, namun juga terjadi di tingkat Kabupaten, Kawedanan, Kecamatan, dan Desa. Pemerintah Darurat itu antara lain:

1. a. Di Sukoharjo, Wedana Pringsewu Ramelan diangkat menjadi Bupati Lampung Selatan.
b. Pujoatmiko diangkat menjadi Camat Sukoharjo Utara
c. Hi. Abdul Halim, Camat Ambarawa diangkat menjadi Wedana Perang.
d. Lurah Minganudin diangkat sebagai Lurah Sukoharjoe. R. M. Waluyo, Camat Gadingrejo, juga berada di Sukoharjo.

2. Imam Muhajir, seorang pegawai Kantor Penerangan Pusat, diangkat menjadi Camat Perang di pinggiran kota Tanjung Karang, yaitu dengan nama Camat Perang Hutan Gedongwani.

3. Abdullah diangkat sebagai Camat di Kedondong.

4. Abdurrahman, Camat Sukadana, oleh Wedana diunjuk sebagai Pejabat Wedana, karena Wedana sedang tidak berada di tempat. Tetapi laporan mengenai kepergian Wedana itu dibuat oleh camat Labuhan Meringgai, Pangku Ratu, camat ini yang ditunjuk Komandan Batalyon Mobil di Lampung Utara sebagai pejabat Wedana.

5. Letnan Muda Robain menjadi Komandan desa militer di Labuhan Meringgai.

6. Letnan Muda R. Makmun Haji Somad menjabat sebagai Komandan Desa Militer di Jabung.

Pada pemerintahan darurat yang terkahir, yaitu di Bukit Kemuning, Pemerintahan Darurat mulai tinggal di sana sejak akhir bulan Juli 1949. Begitu pula dengan Komando STL yang telah lebih dahulu berada di Ulakrengas-Bukit Kemuning dengan akomodasi rumah H. Abdurrahman (mantan Pasirah Marga Rebang Seputih). Selama lebih kurang 4 (empat) bulan, yaitu pada akhir Juli hingga permulaan Desember 1949, Pemerintahan Darurat Karesidenan Lampung pimpinan Mr. Gele Harun, stafnya berkantor di suatu rumah mi.ik kepala Kampung Bukit Kemuning bernama Kontar, yang cukup besar dan terletak menghadap Pasar Bukit Kemuning. Kontar adalah ayaah dari Azis Kontar dan mertua Letnan II Laut Abubakar Sidik, tokoh yang sangat disegani masyarakat marga Rebang Putih khususnya dan masyarakat Kawedanan pada umumnya pada masa itu.

Instansi pemerintahan sipil tingkat karesidenan darurat yang pernah berkantor selama 4 bulan di Bukit Kemuning, antara lain: Acting Residen Lampung Republik Indonesia Mr. Gele Harun dan keluarnya, serta Ketua DPR Karesidenan Lampung, A. Yasin dan Wedana diperbantukan Umar Umaya ditempatkan akomodasinya di Kampung Sekipi (kurang lebih 4 km dari Bukit Kemuning), sedangkan rombongan Wakil Residen Lampung, R. A. Basyid dan 19 orang yang bersamanya ditempatkan di pinggiran Bukit Kemuning (kompleks kinciran padi), yaitu di Menjukut jalan ke Neki.

Pemerintahan Darurat RI tetap dilaksanakan demi menjaga harga diri dan kewibawaan bangsa Indonesia di hadapan Belanda. Kegiatan pengadilan dan memenjarakan masyarakat juga tetap dilaksanakan, bagi orang-orang yang melakukan suatu perkara. Begitu pula dengan Hari Ulang Tahun ke-IV Republik Indonesia, tetap dirayakan secara meriah oleh masyarakat Bukit Kemuning dan sekitarnya.Selama 3 bulan, bahan makanan berupa beras disuplai dari zakat padi Umat Islam Kecamatan Bukit Kemuning, yang dikelola oleh panitia khusus, yang diketuai oleh Camat Buki tsetiap hari Kemuning, Sutan Batin, dengan Sekretaris M. A. Arief Makhya dan Bendahara K. H. Syafi’i (Kepala KUA Kecamatan Bukit Kemuning). Acting Residen Mr. Gele Harun dan Ketua DPR, A. Yasin, setiap hari diangkut dengan gerobak kerbau dari Sekipi ke Bukit Kemuningm dan mereka melaksanakan tugas dengan hanya berpakaian hitam-hitam dari kain belacu.

Pada tanggal 7 Desember 1949, instansi-instansi, para pejabat, dan pegawai sipil RI tingkat Karesidenan Lampung tersebut semuanya meninggalkan Bukit Kemuning, kemudian masuk dan berkantor di Kotabumi, dengan dipimpin oleh Wakil Residen R. A. Basyid, karena Mr. Gele Harun sakit. Setelah penyerahan kedaulatan 27 Desember 1949, barulah mereka semua berkantor di Tanjung Karang-Teluk Betung.

Pada tahun 1951 sampai dengan 1956, 3 (tiga) daerah kabupaten, yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara didampingi oleh DPRDS (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara), yang setiap kabupaten terdiri dari 20 orang unsur partai dan organisasi masyarakat setempat yang masih hidup pada masa itu. Lima orang dari masing—masing DPRDS Kabupaten itu juga merangkap sebagai Dewan Pemerintahan Daerah Sementara Kabupaten (DPDS), mendampingi bupati/ kepala daerah dalam melaksanakan pemerintahan sehari-hari.

Struktur pemerintahan Lampung di tingkat terbawah mengalami perubahan, sesuai dengan Surat Ketetapan Residen Lampung tertanggal 3 September 1952 No. 153/D/1952 dan diperbaiki kembali pada tanggal 20 Juli 1956. Perubahan itu adalah untuk struktur pemerintahan pengganti marga, ditetapkan kesatuan daerah yang disebut dengan Negeri, yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan IGOB Stb. N. 490. Dengan demikian, maka sejak itu hirarki pemerintahan di Lampung adalah Karesidenan, Kabupaten, Kawedanan, Kecamatan, dan Negeri.

Pada tahun 1963, timbulllah perkembangan baru dalam struktur pemerintahan di Lampung, yaitu dengan adanya Peraturan Presiden No. 22/ 1963, maka pemerintahan Kawedanan dihapuskan. Dengan demikian, maka hirarki pemerintahan di karesidenan Lampung sejak tahun 1963 adalah karesidenan, kabupaten, kecamatan, dan negeri.Sejak saat itu, mulai bulan Pebruari 1963, dimulailah sebuah perjuangan baru, yaitu perjuangan yang terorganisir oleh pemerintah dan rakyat Lampung untuk merubah karesidenan Lampung menjadi Provinsi Lampung.

Kesimpulan:
Provinsi Lampung lahir pada tanggal 18 Maret 1964 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3/1964 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 14 tahun 1964.(ptS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.