KLIKINFOBERITA.COM, – Kalangan ahli epigrafi lebih mengenal piagam batu ini dengan nama Prasasti Harinjing. Tulisan yang terdapat pada kedua sisi prasasti ini ditulis dengan aksara dan bahasa Jawa Kuno.
Sastra Jawa Kuno meliputi sastra yang ditulis dalam bahasa Jawa Kuno pada periode abad ke-9 sampai abad ke-14 Masehi. Catatan awal sastra Jawa Kuno terdapat pada Prasasti Sukabumi. Karya sastra Jawa Kuno umumnya ditulis dalam bentuk prosa (gancaran) maupun puisi (kakawin). Karya-karya itu mencakup sajak wiracarita, undang-undang hukum, kronik (babad), dan kitab-kitab keagamaan.
Prasasti Harinjing merupakan sastra Jawa Kuno dalam bentuk undang-undang hukum. Prasasti ini terdiri dari tiga piagam yang mengenai hal yang sama. Prasasti Harinjing berisi catatan peraturan-peraturan tentang hukum yang berlaku pada tiga masa kepemimpinan.
Tiga pemimpin tersebut, yakni Pendeta Agung Bhagawanta Bari yang memerintah mulai 804 Masehi, Raja Rakai Layang Dyah Tulodong pada 921 Masehi, dan diteruskan keturunannya di 927 Masehi.
Bagian depan disebut Prasasti Harinjing A. Isinya menyebutkan bahwa pada 11 suklapaksa bulan Caitra tahun 726 Saka (25 Maret 804 Masehi) para pendeta di daerah Culanggi memperoleh hak sima (tanah yang dilindungi dari pajak) atas daerah mereka karena telah berjasa membuat sebuah saluran sungai bernama Harinjing.
Prasasti Harinjing B lebih menekankan mengenai hukum perkara yang terjadi kepada seseorang. Selain itu, disebutkan juga aturan mengenai sanksi kepada mereka yang melanggar aturan.(ptS)