Hotel Sultan Dikosongkan Paksa, Kuasa Hukum Pontjo Sutowo Minta Jokowi Selesaikan Sengketa

oleh -163 Dilihat
oleh
Hamdan Zulpa

Jakarta,Klikinfoberita.com- Hamdan Zoelva, kuasa hukum Pontjo Sutowo menyampaikan harapannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membantu meluruskan perkara sengketa Hotel Sultan yang melibatkan pemerintah dengan PT Indobuildco. Sebab, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) melalui pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Blok 15 Kawasan GBK itu, mulai mengosongkan paksa Hotel Sultan pada Rabu siang, 4 Oktober 2023.

“Saya sangat berharap kepada Presiden Jokowi. Saya berharap Presiden Jokowi bisa turun tangan untuk menyelesaikan ini,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Alaku

Hamdan mengklaim pihaknya bukaan menolak permintaan PPK GBK untuk angkat kaki dari Hotel Sultan meski Hak Guna Lahan (HGB) yang diberikan kepada PT Indobuildco sudah habis. Menurut Hamdan, hal tersebut dilakukan karena mempertimbangkan nasib karyawan hotel.  “Apakah tidak berpikir nasib mereka bagaimana? Kan kasihan. Apakah pemerintah mau menanggung?” ucap Hamdan.

Sementara itu Kuasa Hukum PPK GBK Chandra Hamzah mengatakan  bahwa negara mendapatkan tanah di Blok 15 Kawasan GBK itu melalui pembebasan lahan lahan pada 1959. “Karena sudah dibebaskan, jadi milik negara. Bukan lagi milik penduduk,” ujar Chandra ketika ditemui Tempo di Kantor PPK GBK pada Senin, 2 Oktober 2023. Hak penguasaan itu pula yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan.

PT Indobuildco mendapat HGB setelah mengajukan izin penggunaan tanah kepada Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1971. Ali Sadikin lantas memberikan izin dengan syarat PT Indobuildco harus membangun sebuah conference hall dengan kapasitas 25.000. Ali Sadikin juga mewajibkan PT Indobuildco membayar royalti kepada negara

Bahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1744/A/K/BKP/71, justru Ali Sadikin yang mewajibkan PT Indobuildco mendirikan hotel. “Penerima izin diwajibkan membangun sebuah hotel tingkat internasional dengan kapasitas minimum 800 (delapan ratus) kamar tidur dengan segala perlengkapannya,” tulis poin 1 dalam surat tersebut.

Dalam SK itu juga dijelaskan bahwa Ali Sadikin memberikan izin penggunaan tanah Blok 15 Kawasan GBK tersebut untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal keputusan ini. Perpanjangan hak diatur sesuai syarat dan peraturan yang berlaku. Adapun SK Gubernur ini ditandatangani Ali Sadikin pada 21 Agustus 1971.

Lebih lanjut soal pengosongan paksa, Chandra mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran masa berlaku HGB PT Indobuildco sudah berakhir. Namun, PT Indobuildco tidak merespons somasi yang telah disampaikan PPK GBK. Padahal,  pihaknya telah berkali-kali melayangkan surat kepada perusahaan milik Pontjo Sutowo itu.

Surat pertama, kata Chandra, disampaikan pada 15 Juni 2023 sebagai pemberitahuan berakhirnya HGB. “Tanggal 7 juli, kami kasih tahu lagi bahwa HGB berakhir dan kami punya rencana induk atas tanah tersebut,” kata Chandra dalam konferensi pers di Kompleks GBK, Rabu, 4 Oktober 2023.

Karena belum mendapat respons, surat kembali disampaikan pada 7 Agustus 2023. Kemudian berlanjut pada surat berikutnya pada 22 Agustus dan 11 September yang isinya permintaan untuk segera mengosongkan lahan. “Kirim surat lagi tanggal 13 September, kami kasih batas waktu (pengosongan),” kata Chandra. Adapun tenggat waktu pengosongan lahan yang diberikan, yakni hingga 29 September 2023. (tmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.