Hadapi Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Benteng Kedepankan Musyawara

oleh -916 Dilihat
oleh
Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah,Roni Marzuki

KLIKINFOBERITA.COM, – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Roni Marzuki mengungkapkan Bawaslu Benteng mengedepankan musyawara dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu.

“Setelah putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan calon tetap peserta pemilu legislatif mendatang kemungkinan potensi sengketa proses pemilu terjadi. Penyelesaiannya, Bawaslu Benteng mengedepankan musyawara,”. Jelas Roni Marzuki melalui keterangan persnya. Selasa (17/10/23) pagi.

Alaku

Kemudian, Roni Marzuki mengatakan jika tidak dapat diselesaikan dengan musyawara atau mediasi maka setiap sengketa pemilu yang ditanganinya akan diselesaiakan melalui ajudikasi (Sidang sengketa proses pemilu).

“Negara kita adalah negara yang berbudaya toleransi, musyawara mupakat. Oleh karena itu, saya yakin warga Bengkulu Tengah terbudaya setiap persoalan dapat di selesaikan dengan musyawara mupakat (Mediasi),”. Kata Roni Marzuki kembali.

Merujuk ke pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 Sengketa proses pemilu bisa terjadi sesama peserta pemilu atau peserta pemilu dengan KPU akibat keputusan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau KPU Kota.

Sengketa Proses Pemilu paling lambat dilaporkan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota 3 hari kerja sejak Tamggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota. Laporan sengketa proses pemilu harus disampaikan oleh calon peserta pemilu atau peserta pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota.

Bawaslu menyelesaikan sengketa proses pemilu selama 12 hari sejak laporan diterima dengan tahapan: menerima laporan, mengkaji laporan, mediasi (musyawara/mempertemukan pihak bersengketa), jika musyawara tidak mendapat kesepakatan dilanjutkan dengan sidang mediasi.(kib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.