DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang ASN terbaru

oleh -707 Dilihat
oleh
rancangan-undang-undang-asn-terbaru-membawa-perlindungan-dan-penataan-tenaga-non-asn

KLIKINFOBERITA.COM; – Pada Selasa, 3 Oktober, Sidang Paripurna DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang ASN terbaru.

Pemimpin sidang, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin proses peresmian Undang-Undang ASN terbaru ini dengan lancar.

Alaku

MenpanRB, Abdullah Azwar Anas, berterima kasih kepada DPR dan khususnya Komisi II DPR atas masukannya dalam Rancangan Undang-Undang ASN terbaru.

Berkat kerja sama dengan berbagai elemen, Rancangan Undang-Undang ASN terbaru ini telah mencapai tahap persetujuan.

Salah satu isu utama dalam Undang-Undang ASN terbaru adalah perlindungan dan penataan tenaga non-ASN.

Ini berarti, dalam Undang-Undang ASN terbaru tenaga honorer juga akan mendapatkan perlindungan dan penataan.

Undang-Undang ASN terbaru ini memberikan payung hukum yang sangat penting untuk memastikan bahwa tidak akan ada PHK massal bagi tenaga non-ASN.

Hal ini sejalan dengan prinsip utama yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi.
Abdullah Azwar Anas menjelaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang ASN terbaru ini.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023,” tutur Anas dikutip Tim Klik Pendidikan dari menpan.go.id.

MenpanRB, Anas juga memastikan bahwa tenaga non-ASN akan tetap bekerja,

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja.” Pungkasnya.

Rancangan Undang-Undang ASN terbaru juga membuka peluang perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sebagai salah satu opsi penataan tenaga honorer.

Salah satu prinsip krusial yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Kontribusi yang diberikan oleh tenaga non-ASN dalam menjalankan pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah serta DPR telah menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa pendapatan mereka tetap terjaga.

Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan agar penataan ini tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan.

Upaya telah dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga non-ASN dan keberlanjutan fiskal pemerintah.

Rancangan Undang-Undang ASN terbaru yang disahkan ini merupakan langkah penting dalam memastikan hak dan perlindungan tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer.

Selain itu juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi.
Dengan demikian, Rancangan Undang-Undang ASN terbaru menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung reformasi birokrasi di Indonesia.

Semoga Rancangan Undang-Undang ASN terbaru ini memberikan manfaat yang besar bagi aparatur sipil negara dan seluruh masyarakat Indonesia.(kib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.