Bengkulu,Klikinfoberita.com,- Kejaksaan Tinggi Bengkulu selama tahun 2023 telah menangani berbagai perkara kasus dijajarannya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Rina Virawati, SH, MH kepada wartawan ekspose capaian kinerja dijaharannya akhir tahun bertempat di ruang pola Kejati di Jalan S. Parman Kota Bengkulu, Kamis 28 Desember 2023.
Dikatakan Kajati, sepanjang tahun 2023 pihaknya telah menuntaskan empat prioritas program penanganan berbagai kasus.
Pertama, yakni penanganan proyek strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran Kejati Bengkulu servants 12 kegiatan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 632 juta lebih.Disamping itu Kejati Bengkulu telah menyelesaikan kasus mafiah tanah yang dilakukan oleh Satgas mafiah tanah. Pada kasus ini Kejati Bengkulu telah menangkap 6 orang pelaku.
“Menjelang tahun politik, jajaran intel Kejati Bengkulu telah membentuk sebelas posko untuk memantau tahapan pemilu 2024,”ujar Kajati Rina Virana yang didampingi empat asisten Kejati ketika memberikan capaian kinerja press reales akhir tahun 2023.
Menurut Rina, sepanjang tahun 2023 bidang penerangan hukum di Provinsi Bengkulu, pihaknya telah melaksankan 165 kegiatan, yakni penyukuhan hukum, jaksa masuk sekolah, dan jaksa menyapa dengan melibatkan sebanyak 5.850 peserta.
Kedua, untuk Bidang Pidum, jumlah perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice(RJ) sebanyak 34 perkara. Disamping itu, optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, telah dibentuk sebelas rumah rstoratif jusrice.
Ditambahkan Kajati Bengkulu, jumlah penanganan tindak pidana umum se Provinsi Bengkulu, pada tahun 2023, yakni SPDP 1817 Perkara, pra penuntutan1811 perkara, penuntutan 1500 perkara, terpidana sebanyak 1500.
Ketiga, untuk bidang tindak pudana korupsi dan TPPU, Kejati Bengkulu telah meanngani 63 perkara, telah disekesaikan 36 perkara atau presentase 57,1 persen. Disaming itu juga pra penuntutan 57 perkara, ditangani 62 perkara dan diselesaikan 34, dengan persentase 54 persen.
” Sedangkan eksekusi terpidana ditangani 44 perkara, penyelesaian 43, persentase 97, 7 persen.
Adapun program keempat Kejati, yakni bidang Datun. Yakni perdata legilasi ditangani 11 KK, diselesaikan 6 SKK, dengan persentase 100 persen.
Untuk perdata non legilasi ditangani 623 SKK, diselesaikan 623 SKK, dengan persentase 100 persen. Untuk Tun legitasi 1 SK, persentase 100 persen.
Sedangkang penegak hukum ditangani 1 KN Kepahiang telah diselesaikan, persentase 100 persen. Untuk Tindakan hukum ditangani 2 kasus diselesaikan 100 persen. ( yrz)