Roni Marzuki: “Bawaslu Perkuat Penanganan Dugaan Pelanggaran”

oleh -152 Dilihat
oleh
Penulis Nama: Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med Jabatan (Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bawaslu Bengkulu Tengah)

klikinfoberita.com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah. Hal ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Aturan ini memudahkan bagi pengawas pemilu serta pelapor dalam menangani dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Roni Marzuki, anggota Bawaslu, menegaskan bahwa peraturan baru ini bertujuan untuk membuat proses pelaporan dan penanganan lebih mudah, efektif, dan transparan. “Perbawaslu 9 Tahun 2024 memberikan kemudahan bagi pelapor untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa harus datang langsung ke kantor Bawaslu,” ujarnya. Dalam pasal 4 disebutkan, pelapor bisa diwakili oleh pihak lain dengan menyertakan surat kuasa khusus.

Alaku

Jam operasional untuk pelaporan dugaan pelanggaran pun diatur lebih rinci dalam pasal 5. Pada hari kerja Senin hingga Kamis, laporan dapat disampaikan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara hari Jumat hingga pukul 16.30 WIB. Waktu pelaporan ini dikecualikan pada masa tenang, pemungutan suara, dan penghitungan suara, di mana pelaporan dapat dilakukan selama 24 jam.

Kemudahan lain juga diberikan terkait persyaratan laporan. Pasal 9 menyebutkan bahwa tanda tangan pelapor yang tidak sesuai dengan tanda tangan di KTP tidak lagi menjadi syarat formal. Namun, tidak semua laporan bisa diperbaiki jika ada kekurangan. Pasal 14 A menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh warga negara asing yang memiliki hak pilih, namun tidak memenuhi syarat formil atau materil, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diregistrasi.

Terkait hasil pengawasan aktif oleh pengawas pemilu, pasal 17 memperjelas bahwa setiap temuan harus dilengkapi dengan bukti yang sah, seperti identitas penemu, waktu kejadian yang tidak melebihi 7 hari sejak temuan, serta bukti lainnya.

Pengawasan aktif juga dapat dilakukan melalui penelusuran informasi awal, yang dijelaskan dalam pasal 19. Bawaslu bisa menelusuri informasi dari berbagai sumber, termasuk percakapan di media sosial, media massa, hingga laporan yang tidak memenuhi syarat formil tapi memenuhi syarat materil.

Bawaslu Kabupaten atau Kota juga diberikan wewenang untuk menangani pelanggaran kode etik oleh Badan Ad-Hoc, sebagaimana diatur dalam pasal 33 A. Pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat dikenakan sanksi berupa peringatan atau pemberhentian.

Melalui peraturan baru ini, Bawaslu berkomitmen untuk memperkuat penanganan dugaan pelanggaran agar pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lebih adil, transparan, dan akuntabel.(mz)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.