Dugaan Pemalsuan SK Guru di Bengkulu Tengah: Kepala Sekolah Diduga Kolusi dengan Honorer untuk Lolos PPPK

oleh -30 Dilihat
oleh
Mashuri, S.E., M.M., CHRM., Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Bengkulu Tengah

KLIKINFOBERITA.COM, – Kasus dugaan pemalsuan administrasi guru honorer mengancam integritas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di SD Negeri, Di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Tiga guru honorer berhasil lolos seleksi meski masa kerjanya kurang dari dua tahun syarat minimal yang diwajibkan. Lebih mengejutkan, siswa di sekolah tersebut mengaku tidak mengenal para guru tersebut, memunculkan indikasi kuat kolusi kepala sekolah dalam memanipulasi dokumen kehadiran dan Surat Keputusan (SK).

Seleksi PPPK Tahap II mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah. Namun, ketiga guru honorer di SD ini baru tercatat bekerja sejak awal 2024 belum genap dua tahun.

Daftar Hadir: Diduga dimanipulasi untuk menciptakan riwayat kehadiran palsu. Siswa menyatakan, “Kami tidak tahu siapa Bu R, Pak A, atau Bu A. Mereka tidak pernah mengajar di kelas kami.

SK Penugasan: Diduga dipalsukan atau backdate untuk memenuhi syarat administrasi.

Kepala sekolah diduga mengisi daftar hadir untuk guru-guru yang tidak aktif, sekaligus menerbitkan SK tidak sah. Seorang guru honorer yang tidak mau disebut nama nya menyatakan, “Saya curiga ada transaksi terselubung. Bagaimana mungkin guru yang jarang masuk bisa lolos seleksi?”ujarnya.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah hanya mengandalkan dokumen digital yang diunggah pelamar tanpa verifikasi lapangan mendalam. Celah ini dimanfaatkan untuk memalsukan data.

Mashuri, Kabid PPI BKPSDM Bengkulu Tengah, menegaskan,”Kami akan audit ulang dokumen ketiga guru tersebut. Jika terbukti pemalsuan, mereka akan didiskualifikasi dan diproses hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta UU Administrasi Pemerintahan.”tegas mashuri.

Pemalsuan dokumen berpotensi mengarah pada sanksi pidana, mengingat hukum Indonesia menetapkan ancaman denda hingga miliaran rupiah dan pidana penjara untuk pelaku pemalsuan dokumen resmi.

catatan : untuk kelanjutan Sekolah, kepala sekolah dan guru .di perjelaskan di terbitan selanjutnya.

Alaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.