Bawaslu ajak warga Bengkulu jadi pengawas partisipatif

oleh -324 Dilihat
oleh
Bawaslu ajak warga Bengkulu jadi pengawas partisipatif
Bawaslu ajak warga Bengkulu jadi pengawas partisipatif

Bengkulu, Klikinfoberita.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif dalam proses kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut dilakukan, sebab Bawaslu Kota Bengkulu kekurangan sumber daya manusia, sehingga dibutuhkan pengawas partisipatif.
“Kami mengajak masyarakat Kota Bengkulu menjadi pengawasan partisipatif, karena keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat menjadi pengawas partisipatif,” kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, dengan warga menjadi pengawas partisipatif ikut membantu Bawaslu dalam mengawal proses Pemilu 2024.
Untuk masyarakat yang ingin mengadu atau melaporkan adanya pelanggaran kampanye dapat menyampaikan ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam), media sosial milik Bawaslu Kota Bengkulu atau mendatangi kantor Bawaslu Kota Bengkulu dengan membawa alat bukti atau lampiran laporan yang disampaikan.
Sebab, menjelang pemilihan, sering terjadi kecurangan yang tidak terdeteksi oleh tim bawaslu, sehingga dibutuhkan kerjasama oleh masyarakat agar Pemilu 2024 berjalan dengan sukses.

Alaku

Jelas Rahmat, menjelang pemilihan nantinya, media sosial menjadi salah satu wadah yang sering terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh masyarakat khususnya ASN, PPPK dan lainnya.

“Karena saat ini media sosial menjadi salah satu wadah terjadinya pelanggaran, kami berharap ASN untuk bijak menggunakan media sosial,” ujar dia.
Sementara itu, pegawai yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk ikut berpolitik praktis.
Pegawai penerima upah dari pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, Ketua RT dan Ketua RW.
“ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral. Selain ASN pegawai yang menerima upah dari pemerintah termasuk PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik,” sebutnya.
Jika ada ASN ataupun pegawai penerima upah dari pemerintah melakukan politik praktis akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dengan sanksi ataupun hukuman paling berat yaitu pemecatan, penurunan pangkat dan tidak dapat naik pangkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.